Dijelaskan Mashuri, sebagai langkah antisipasi agar aktivitas serupa tidak kembali terulang di lokasi yang sama atau di asset tanah Pemkab Merangin lainnya,  Pemerintah Daerah akan segera memperketat pengamanan di lokasi.

 

"Hasil diskusi kami dengan Tim Penyidik Polres Merangin, Pemkab akan segera memasang papan Plang permanen di lokasi tersebut,’’jelas Mashuri dibenarkan Affan dan Alexander.

 

Bunyi Plang nanti menegaskan bahwa tanah ini adalah milik Pemda, berdasarkan nomor sertifikat resmi dan dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa izin.