Meski demikian, hingga saat ini tuduhan yang beredar di media sosial tersebut belum dibuktikan melalui putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam menyikapi setiap dugaan tindak pidana.

 

Isu dugaan praktik jual-beli titik SPPG sendiri disebut mencuat di sejumlah daerah, termasuk Madura. Berdasarkan informasi yang berkembang, satu titik SPPG diduga memiliki nilai transaksi berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

 

Namun demikian, belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut dari institusi penegak hukum terkait.

 

Hingga berita ini diturunkan, Slamet Ariyadi belum memberikan tanggapan atas beredarnya video dan tudingan yang menyebut namanya dalam dugaan kasus tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

 

Sementara itu, baik KPK maupun Kejaksaan Agung juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai desakan yang disampaikan melalui video yang viral di media sosial tersebut.