“Khofifah juga mengalokasikan dana hibah untuk Masjid Akbar dari tahun 2019-2022 sebesar Rp. 47 miliar lebih dan ini lapas dari pengawasan. Makanya KPK juga harus audit anggaran tersebut. Jangan sampai dana hibah untuk rumah ibadah ini juga menjadi bancakan,” terangnya.
Terkahir, Imam memastikan akan melakukan aksi lanjutan di depan KPK dengan tuntutan yang sama yaitu usut tuntas kasus korupsi dana hibah jawa timur.
“Setelah memasukkan berkas laporan dan beberapa kali turun aksi di KPK, kami sudah melakukan konsolidasi untuk aksi kembali. Pokonya, Khofifah dan konco-konconya yang diduga bermain dana hibah harus masuk penjara,” tutup Imam.