Pamekasan, Transatu – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran pita cukai rokok ilegal di wilayah Madura kembali mencuat ke permukaan. Aksi yang digelar Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) pada Rabu (15/4/2026) membuka tabir persoalan yang disebut tidak sekadar pelanggaran biasa, melainkan berpotensi mengarah pada pola pembiaran sistematis. Sorotan tajam diarahkan ke Bea Cukai Madura yang dinilai belum menunjukkan langkah signifikan dalam menekan praktik peredaran pita cukai ilegal di kalangan perusahaan rokok (PR). Ketua Formatur, Hendra, mengungkapkan bahwa fenomena “ternak pita cukai” bukan isu baru, melainkan praktik yang disebut telah berlangsung lama dan kian meluas. “Kalau praktik ini sudah terjadi secara terbuka dan meluas, publik tentu bertanya: di mana fungsi pengawasan? Apakah ini murni keterbatasan, atau ada celah yang sengaja dibiarkan?” ujarnya. Dalam perspektif investigatif, kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Pertama, bagaimana distribusi pita cukai ilegal bisa berlangsung masif tanpa terdeteksi secara dini? Kedua, apakah sistem pengawasan internal telah berjalan optimal, atau justru terdapat kelemahan struktural yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha? Formatur juga menyoroti dampak yang ditimbulkan. Selain berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, praktik ini menciptakan ketimpangan persaingan usaha antara produsen rokok legal dan ilegal. “Pelaku usaha yang patuh aturan dirugikan. Sementara yang bermain di jalur ilegal justru bisa menekan biaya produksi. Ini menciptakan pasar yang tidak sehat,” tambah Hendra. Lebih jauh, muncul dugaan adanya pola pembiaran yang berulang. Indikasi ini diperkuat dengan masih maraknya peredaran pita cukai ilegal di sejumlah titik, meski isu tersebut telah berulang kali mencuat ke publik. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai Madura terkait tudingan tersebut. Ketiadaan respons ini justru memperkuat dorongan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan di sektor cukai. Formatur mendesak agar dilakukan audit internal serta keterlibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih luas, termasuk jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum. Aksi ini menjadi penanda bahwa persoalan pita cukai ilegal di Madura bukan sekadar isu lapangan, tetapi telah berkembang menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi, penegakan hukum, dan pembenahan sistem pengawasan secara menyeluruh.