Buntut Kasus PUPR, Polisi Akan Panggil Para Pihak, PR Paku Alam Ikut Terseret dalam Penyidikan
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan yang berkaitan dengan proyek jalan Dinas PUPR di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, memasuki fase penentuan. Aparat kepolisian mulai bergerak lebih progresif setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Peralihan status ini menandai bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang dinilai cukup untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Informasi itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterima pelapor.
Memasuki babak baru ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan tidak ingin membuang waktu. Sejumlah agenda pemeriksaan tengah disusun, dengan skema pemanggilan beruntun terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung.
Kanit Tipidkor, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menggali keterangan dari warga yang sejak awal menolak proyek tersebut.
“Para pelapor dan warga akan kami mintai keterangan untuk memperjelas kronologi dan dampak yang terjadi,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga mulai memetakan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam lahirnya proyek hingga pelaksanaannya di lapangan. Sejumlah nama disebut akan masuk dalam agenda pemeriksaan, termasuk pihak pengusul proyek serta pelaksana kegiatan.
Salah satu pihak yang akan dimintai klarifikasi adalah PR. Paku Alam, yang diketahui memiliki keterkaitan dalam proses pengusulan proyek PUPR tersebut. Penyidik menilai keterangannya penting untuk mengurai awal mula proyek hingga pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana proyek kembali dijadwalkan untuk diperiksa setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan saat tahap penyelidikan.
Langkah penyidikan juga akan menyentuh aspek administratif dengan memanggil Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan ini bertujuan mengurai proses dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kami pastikan proses berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Rofiq.
Di sisi lain, pelapor Samsuri menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk bukti kepemilikan lahan dan dokumentasi kerusakan yang diduga akibat proyek tersebut.
Dengan dimulainya rangkaian penyidikan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan kepolisian. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang lebih luas seiring terbukanya fakta-fakta baru, termasuk peluang penetapan tersangka dalam waktu mendatang.
DPR RI Minta Penegak Hukum Serius Tangkap Penadah, Berikut Nama- Nama Penadah Yang Dirangkum Hasil Penusuran
Kades Suka Rejo Laporkan Dua Oknum Wartawan ke Polisi
Dugaan PR. Cipta Rasa Abadi di Guluk-Guluk Sumenep Jual Pita Cukai: Bea Cukai Gagal Antisipasi