"Informasi yang disampaikan tidak benar. Kalau ada temuan soal pokir dan besaran anggaran pokir anggota DPRD, silakan dilaporkan," tegasnya.
Terpisah, Anggota Banggar DPRD Pamekasan, Rize Ikhwan Muttaqien menyampaikan bahwa Pokir itu berupa usulan program sama halnya dengan Musrembang dan semuanya diatur undang-undang termasuk jatah anggarannya.
"Tahun ini jatah pokir setiap anggota dewan sebesar satu miliar, Kendati demikian anggota dewan hanya sebatas mengusulkan program hasil aspirasi dari reses, dan tidak boleh mengerjakan sendiri program pokirnya, sebab itu kewenangan dinas untuk menyeleksi rekanan kontraktornya," pungkasnya.
Tuntutan Aksi Forkot sebagai berikut :
1. Meminta kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa 45 dewan yang diduga menjadi bagian pelaku pokir;