TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Warga Tlonto Raja, Pasean, Pamekasan, Syaikhoni Rahman melaporkan dugaan pemalsuan dokumen permohonan sertifikat tanah atas lahan yang dikuasainya ke Polres Pamekasan. Laporan dengan Nomor : LP/B/76/III/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 Maret 2025, sudah dalam tahap penyelidikan. Pelapor Syaikhoni Rahman melalui kuasa hukum Burhan menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya, Almarhum Fathorrahman dari tahun 1987. "Bahkan, kami punya izin mendirikan bangunan (IMB) saat mau membangun rumah di atas lahan tersebut, dan tahun 1993 terbit pembayaran pajak," jelasnya kepada media transatu.id, Jumat 27 Juni 2025. Tiba-tiba, pada tahun 2014, periode kepala desa sebelumnya, muncul SPPT atas nama Sumarmi, orang yang tidak ada keterkaitannya dengan silsilah tanah yang dikuasai Syaikhoni tersebut. Bahkan, pada tahun 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat tanah atas nama oknum tersebut melalui program PTSL. "Jelas kagetlah, sehingga kami langsung konfirmasi kepada Kepala Desa dan BPN atas terbitnya sertifikat tersebut. Setelah kami melihat Warkah atau dokumen permohonan ditemukan beberapa pemalsuan dokumen itu," ungkapnya. Dalam dokumen tersebut, lanjut pengacara dari kantor hukum Hans Law Firm, ditengarai terdapat pemalsuan tanda tangan Kadus Banlanjang dan tidak ada bukti jual beli atas tanah tersebut. "Bahkan, tanah yang terletak didusun Phungkar harusnya tidak boleh diajukan melalui dusun Banlanjang, apalagi tanpa sepengetahuan aparat desa yang bersangkutan hingga memalsukan tanda tangannya, jelas pidana ini," tegasnya. Oleh karena itu, berdasarkan PP no 18 tahun 2016 menerangkan bahwa BPN berhak mencabut sertifikat yang dibuat dengan menyalahi administrasi. "Kami berharap, BPN segera mencabut sertifikat yang cacat administrasi itu, dan Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka oknum yang terlibat dalam memalsukan dokumen permohonan sertifikat itu," tutupnya. Sementara itu, saat kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Haryono, dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.