Lalu, tersangka K mengajak anaknya (korban) untuk pulang bersama tersangka namun korban tidak mau dan tidak menjawab ajakan tersangka sehingga tersangka marah dan memukul korban yang menyebabkan kepala korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka.

Kasi Humas m njelaskannpuka bahwa, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 korban dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain dirumah bapak sambungnya yang beralamat di Kecamatan Rubaru.

Pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib korban LAP didatangi oleh tersangka K yang mana tersangka tersebut adalah ayah kandungnya dan mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang,

"Karena LAP tidak mau di ajak pulang, tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan kepada korban LAP dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka," tutur Widi.

M nindak lanjuti laporan, Satreskrim Polres Sumenep, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Kecamaran Gapur.