TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat pemanggilan kepada empat Kepala Desa, masing-masing Kades Sana Tengah, Dempo Timur, Ponjanan Timur, dan Kades Bicorong, mereka diduga tidak bersikap netral dalam Pilkada.
Empat Kades tersebut terlihat memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, saat mendaftar ke kantor KPU Pamekasan.
Padahal dalam pasal 71 Undang-undang No 10 tahun 2016 sudah dijelaskan bahwa Pejabat negara, Pejabat daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan video dukungan lima Kades kepada Paslon viral di Media Sosial (Medsos).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya