Eh.. Rupanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Tolak Jadikan Hasto Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fota Media Indonesia

Fota Media Indonesia

Transatu.id, Jakarta — Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Tolak Jadikan Hasto Tersangka(MGN) BIRO Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Padahal, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR telah diuraikan secara rinci dalam ekspose perkara.

“Namun, pimpinan saat itu (Firli cs) belum menyetujui peningkatan status Hasto sebagai tersangka dengan alasan menunggu perkembangan penyidikan,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Menurut penjelasan Biro Hukum, KPK sempat berencana menggeledah Kantor DPP PDIP untuk menyegel beberapa ruangan terkait kasus tersebut.

Namun, upaya tersebut terhalang oleh petugas di lokasi. Tim KPK kemudian kembali ke markas untuk melaporkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kepada pimpinan, yang juga memaparkan dugaan keterlibatan Hasto dalam konstruksi perkara.

“Termasuk peran pemohon dalam rangkaian kasus tersebut,” lanjut perwakilan KPK.

Alih-alih menyetujui penetapan tersangka, pimpinan KPK saat itu justru menolak pengajuan tersebut dan malah mengganti seluruh tim satgas yang menangani OTT terkait kasus suap PAW tersebut.

“Pimpinan KPK kemudian mengganti satgas penyidikan dengan tim lain,” ujar kubu KPK.

Dalam perkembangan lain, KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku dengan merilis empat foto terbaru ke publik.

Selain itu, KPK juga menyita mobil milik Harun yang telah terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan tersebut ditemukan pada Juni 2024.

KPK terus mengembangkan kasus ini dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga berperan dalam upaya menghalangi jalannya penyidikan, termasuk menyarankan Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri pasca OTT.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri. Selain itu, larangan serupa juga diterbitkan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. (*)

Baca Juga :  Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page