Eh.. Rupanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Tolak Jadikan Hasto Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fota Media Indonesia

Fota Media Indonesia

Transatu.id, Jakarta — Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Tolak Jadikan Hasto Tersangka(MGN) BIRO Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Padahal, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR telah diuraikan secara rinci dalam ekspose perkara.

“Namun, pimpinan saat itu (Firli cs) belum menyetujui peningkatan status Hasto sebagai tersangka dengan alasan menunggu perkembangan penyidikan,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Menurut penjelasan Biro Hukum, KPK sempat berencana menggeledah Kantor DPP PDIP untuk menyegel beberapa ruangan terkait kasus tersebut.

Namun, upaya tersebut terhalang oleh petugas di lokasi. Tim KPK kemudian kembali ke markas untuk melaporkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kepada pimpinan, yang juga memaparkan dugaan keterlibatan Hasto dalam konstruksi perkara.

“Termasuk peran pemohon dalam rangkaian kasus tersebut,” lanjut perwakilan KPK.

Alih-alih menyetujui penetapan tersangka, pimpinan KPK saat itu justru menolak pengajuan tersebut dan malah mengganti seluruh tim satgas yang menangani OTT terkait kasus suap PAW tersebut.

“Pimpinan KPK kemudian mengganti satgas penyidikan dengan tim lain,” ujar kubu KPK.

Dalam perkembangan lain, KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku dengan merilis empat foto terbaru ke publik.

Selain itu, KPK juga menyita mobil milik Harun yang telah terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan tersebut ditemukan pada Juni 2024.

KPK terus mengembangkan kasus ini dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga berperan dalam upaya menghalangi jalannya penyidikan, termasuk menyarankan Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri pasca OTT.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri. Selain itu, larangan serupa juga diterbitkan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. (*)

Baca Juga :  Peduli Literasi Budaya, FIKOM UNITOMO Gelar “Beraga Budaya Jawa Timuran"
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page