“Karena memang kedua saksi yang menguntungkan bagi terdakwa, namun saya tetap pada kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya,” pungkasnya.
Terdakwa panitia PAW Kades Gugul usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (26/6/2025).
“Karena memang kedua saksi yang menguntungkan bagi terdakwa, namun saya tetap pada kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya,” pungkasnya.
You cannot copy content of this page