Namun, karena Muslimin tidak dipilih oleh perwakilan masyarakat, sehingga yang terpilih adalah Ahmad Hidayat secara aklamasi.
“Muslimin saat ditanya dalam persidangan ia menjawab tidak ada perlakuan berbeda dari ke-lima terdakwa yang waktu itu sebagai panitia PAW Kades Gugul. Jadi semuanya dilayani sesuai prosedur,“ pungkasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto mengatakan bahwa terkait keterangan kedua saksi memang ada fakta di peristiwa pergantian di mana disitu juga ada yang menerangkan tidak lolos atas nama Farid (pelapor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kata Erwan, pihaknya tetap akan berfokus pada keterangan saksi dan fakta persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya