Dihadapan Majelis Hakim, Dua Tokoh Masyarakat Pastikan Terdakwa Panita PAW Kades Gugul Gelar Sosialisasi dan Sesuai Prosedural

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa panitia PAW Kades Gugul usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (26/6/2025).

Terdakwa panitia PAW Kades Gugul usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (26/6/2025).

Namun, karena Muslimin tidak dipilih oleh perwakilan masyarakat, sehingga yang terpilih adalah Ahmad Hidayat secara aklamasi.

“Muslimin saat ditanya dalam persidangan ia menjawab tidak ada perlakuan berbeda dari ke-lima terdakwa yang waktu itu sebagai panitia PAW Kades Gugul. Jadi semuanya dilayani sesuai prosedur,“ pungkasnya.

Baca Juga :  Santri Milenial Sumenep Dukung Achmad Fauzi - Imam Hasyim Di Pilkada 2024

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto mengatakan bahwa terkait keterangan kedua saksi memang ada fakta di peristiwa pergantian di mana disitu juga ada yang menerangkan tidak lolos atas nama Farid (pelapor).

Namun, kata Erwan, pihaknya tetap akan berfokus pada keterangan saksi dan fakta persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page