TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Dua Tokoh masyarakat, Kh. Ikhsan Ikhwani dan Muslimin memberikan kesaksian bahwa panita PAW Kades Gugul adakan Sosialisasi dan pelayanan sesuai prosedural.
Pantauan di lokasi, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Tlanakan, Pamekasan, dimulai pukul 13.00 WIB, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis 26 Juni 2025.
Penasihat hukum ke-lima terdakwa, Ribut Baidi mengungkapkan bahwa kehadiran Kh. Ikhsan Ikhwani yakni sebagai tokoh masyarakat, sedangkan Muslimin sebagai salah satu kontestan dalam pemilihan PAW Kades Gugul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kh. Ikhsan Ikhwani juga tokoh agama yang turut diundang dalam pembentukan kepanitiaan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gugul.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya