Fakta bahwa pekerjaan yang telah diperbaiki kembali masih menyisakan persoalan teknis menguatkan dugaan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tidak berjalan optimal. Jika kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Secara regulatif, pembangunan infrastruktur desa wajib mengacu pada:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan 86 yang menekankan penggunaan anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan desa dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik;
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan kualitas dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







