Pelaku Begal Payudara Yang Viral di Medsos Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Ngawi

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,Ngawi-Pelaku tindak asusila dengan memegang bagian tertentu pada salah satu korban perempuan (begal payudara) berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim

Kejadian tersebut terjadi di jalan Waduk Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dan viral di medsos. Pengakuan Pelaku melakukan sudah sebanyak 4 kali sejak tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., saat melaksanakan doorstop, pada Selasa (22/04/2025) sore di Stadion Ketonggo, Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles menyampaikan, terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 15 April 2025 dan viral di medsos.

“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali”, ujar AKBP Charles, didampingi Wakapolres Kompol Khadafi dan Kasat Reskrim AKP Joshua Peter K.

Baca Juga :  Peringati HUT RI KE-78, Pemdes Tambuko Adakan Jalan-jalan Santai Berhadiah

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mohon kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka untuk berkenan menyampaikan atau melaporkan kepada kami. Nanti kita akan mintai keterangan dan kerahasiaan korban akan kami jamin”, sambungnya.

Orang nomer satu di Polres Ngawi itu juga menyampaikan motif pelaku melakukan tindakan tersebut, atas kemauan sendiri. Mungkin karena ketidak mampuan dari pelaku ini untuk mengendalikan diri sehingga dia melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal ini masih didalami.

Baca Juga :  BPOM Grebek Pabrik Jamu legal di Banyuwangi

Pelaku berinisial BHY (23) dijerat Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 C Atau 82 (1) Jo Pasal 76 E Uuri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Atau Pasal 6 Huruf C Uuri No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus
Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai
Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung P2B di Ngrambe
Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 
Perayaan Waisak, Polisi Ngawi Patroli Vihara di Ngrambe
Achmad Fauzi Wongsojudo Dinobatkan Sebagai Pengurus MUI Jatim

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:42 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:26 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung P2B di Ngrambe

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:54 WIB

Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:42 WIB

Ket. Gambar : Ilustrasi AI

Hukum dan Kriminal

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

You cannot copy content of this page