Demi Kenyamanan Guru, Pj Bupati Raden Najmi Siap Kembalikan Uang Gaji Pensiunan Guru TK Rp 75 Juta

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ibu Guru TK / Muaro Jambi 


JAMBI, Transatu.id — Seorang pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara menganggap lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.


Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Terkait masalah itu, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi ketika dikonfirmasi menyebut jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan fungsional guru.

“Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN,” kata Raden Najmi. Jumat (5/7).

Jika BKN pusat menyetujui perubahan SK tersebut, secara otomatis guru tersebut tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Artinya guru tersebut pensiun diumur 60 tahun.

Namun demikian, jika seandainya BKN tidak menyetujui maka dirinya akan mengambil alih hutang tersebut. Raden Najmi siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.

“Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orangtua itu sudah mengabdi,” tegasnya.

Sementara itu, ketua komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri menyebut jika komisi I, II dan III sudah bertemu dengan BKN regional Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri usai melakukan pertemuan dengan BKN Palembang menyebut jika pihaknya sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniani pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam tersebut.

Menurut Ulil, pihaknya berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara. Jangan sampai dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.

“Alhamdulillah hari ini sudah dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati,” kata Ulil Amri.

Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.

“Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir,” kata Ulil Amri lagi.

Namun demikian, mantan kepala dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi itu menyebut jika pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat.

Katanya, dalam waktu dekat Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.

“Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar, sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar,” ungkapnya.

Data di BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang seorang guru, bukan PNS umum, oleh karena itu, dia termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat, tidak S1 dan lain sebagainya.

“Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun,” sebutnya.

Baca Juga :  Eforia Umroh dan Internalisasi Moderasi Beragama di MAN 2 Pamekasan Yang Bernuansa Di Bulan Suci Romadhan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page