Jakarta – Penerapan dan penetapan royalti untuk karya musik di Indonesia, sebaiknya berdasarkan pada profesionalitas, proporsional dan mengedepankan kewajaran yang berkeadilan.
“Standarisasinya adalah keseimbangan hak dan kewajiban antara pencipta dan pengguna yang berkaitan dengan royalti yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya. Harus ada solusi yang tepat dengan tidak mengesampingkan hak dan kewajiban satu pihak dengan pihak lainnya, dengan berdasarkan dan berlandaskan keadilan hakiki bagi pihak-pihak yang terkait ikhwal royalti musik di Indonesia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabowo Mania 08 Jawa Timur Bambang Widjanarko Setio kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Bambang terkait royalti ini, membersamai apa yang diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konteks upaya penyelesaian polemik royalti musik yang menjadi sorotan masyarakat.
Bambang yang juga meyakini, problematika terkait royalti ini, sudah menyentuh ranah legislatif. Karena itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun tangan, untuk menyelesaikannya.
Dasco menilai bahwa penerapan royalti di luar batas kewajaran dan menjadi perhatian dan sorotan berbagai kalangan masyarakat. Karena itu, akan ada langkah-langkah taktis yang akan menyelesaikan polemik terkait royalti ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







