“Rokok ilegal dapat mengurangi hasil pajak negara, karena dari cukai yang dihasilkan akan lebih sedikit. Selain itu rokok ilegal melanggar UU dan dapat di pidana paling lama 5 tahun,”ucap Letkol Inf Ubaydillah.
Pemerintah Kabupaten pamekasan bersama pihak Bea Cukai Madura mengajak kepada masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang mulai marak saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Mari kita bersama-sama gempur peredaran rokok ilegal,sebab masyarakat mempunyai tanggung jawab pula untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini dengan tidak memproduksi rokok ilegal dan tidak memperjual belikan rokok ilegal serta tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” ucap Pj. Bupati Pamekasan Masrukin S.sos.