JAMBI — Sengketa lahan perkebunan yang melibatkan Koperasi Olak Gedong Malako Intan (OGMI) kembali bergulir ke ranah hukum. Ketua Koperasi OGMI, Sanusi, melaporkan dugaan perusakan tanaman kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) serta dugaan pemalsuan dokumen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

 

Laporan pengaduan tersebut diterima Piket Siaga Ditreskrimum Polda Jambi, AIPTU Tulik Haryanto, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Sanusi mengatakan, laporan itu dilayangkan setelah adanya tindakan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak terlapor dengan memasuki areal perkebunan dan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat.

 

Menurutnya, tindakan tersebut mengakibatkan tanaman kelapa sawit yang selama ini menjadi aset koperasi mengalami kerusakan.

 

“Laporan ini terkait pengrusakan lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Olak Gedong Malako Intan. Mereka melakukan steking (pembersihan lahan menggunakan alat berat) dan merusak semua tanaman sawit milik koperasi,” ujar Sanusi kepada media ini, Kamis (8/10/2026).