"Kalau untuk perkara narkotika ini masih menjalani rehab, jadi prosesnya dia disembuhkan paling cepat selama 3 bulan itu udah yang paling cepat. Kalau perkara yang lain begitu setelah selesai turun surat persetujuan resminya dari Kejaksaan Tinggi langsung kami serahkan kepada keluarganya" ujarnya.
Sedangkan, proses rehabilitasi yang dijalani oleh dua tersangka narkoba saat ini di rumah Rehab RSUD dr. H. Moh. Amwar Sumenep, terus dalam pemantauan dan pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.
"Kita aktif lakukan atau berkunjung ke RSUD, untuk kontrol dari Kejaksaan, maka kami pastikan semuanya berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dalam penyelesaian perkara melalui RJ lanjut Kajari, tentu ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipenuhi, sebab tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
"Perkara yang bisa diselesaikan lewat RJ itu adalah ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Kalau lebih dari itu tidak bisa (di RJ, red). Dan semua ada prosesnya, kita hadir para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, Kades nya bahkan sampai RT mya. Baru disitu kalau sudah disetujui kita lakukan permohonan RJ ke Kejati Jatim" paparnya.