Transatu.id, SUMENEP - Selama tiga bulan di awal tahun 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah menyelesaikan sembilan perkara melalui penyelesaian restorative justice (RJ). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hernawan, SH.MH kepada awak media membeberkan sembilan perkara yang selesai melalui restorative justice tersebut. Kajari menjelaskan bahwa, beberapa perkara yang di selesaikan melalui reatorative justice adalah, perkara penganiayaan kemudian ada juga perkara pencurian, penadahan kemudian perkara narkotika. "Perkara narkotiga dengan tersangka 2 orang saat ini dalam proses rehab di rumah rehan RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep," kata Kajari Sigit, Selasa (25/03/2025). Dari sembilan perkara RJ yang sudah disetujui Kejati Jawa Timur, 4 perkara yang sudah dikembalikan kepada keluarganya dan 1 perkara sedang mejalani rehabilitasi, sedang 4 perkara lainnya sedang dalam penyelesaian untuk dikembalikan kepada keluarganya. "Kalau untuk perkara narkotika ini masih menjalani rehab, jadi prosesnya dia disembuhkan paling cepat selama 3 bulan itu udah yang paling cepat. Kalau perkara yang lain begitu setelah selesai turun surat persetujuan resminya dari Kejaksaan Tinggi langsung kami serahkan kepada keluarganya" ujarnya. Sedangkan, proses rehabilitasi yang dijalani oleh dua tersangka narkoba saat ini di rumah Rehab RSUD dr. H. Moh. Amwar Sumenep, terus dalam pemantauan dan pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep. "Kita aktif lakukan atau berkunjung ke RSUD, untuk kontrol dari Kejaksaan, maka kami pastikan semuanya berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. Dalam penyelesaian perkara melalui RJ lanjut Kajari, tentu ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipenuhi, sebab tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). "Perkara yang bisa diselesaikan lewat RJ itu adalah ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Kalau lebih dari itu tidak bisa (di RJ, red). Dan semua ada prosesnya, kita hadir para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, Kades nya bahkan sampai RT mya. Baru disitu kalau sudah disetujui kita lakukan permohonan RJ ke Kejati Jatim" paparnya. "Kalau untuk perkara narkotika, yang bisa di RJ hanya pemakai saja dengan dibuktikan juga hasil keterangan BNN dan Rumah Sakit atau Puskesmas, bahwa pemakai pertama dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kalau sudah pernah makai atau apa lagi pengedar ya tetap kita proses hukum sebagaimana biasanya," ucapnya mantap. Dikatakan Kajari, penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kejari tetap mengacu pada Peranturan Jaksa Agung (Perja) 15 tahun 2020 yang didalam nya tetap dilakukan secara kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara. "Maka setiap perkara harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, baru bisa kita ajukan untuk penyelesaian melalui restorative justice," tandasnya.