"Kalau untuk perkara narkotika, yang bisa di RJ hanya pemakai saja dengan dibuktikan juga hasil keterangan BNN dan Rumah Sakit atau Puskesmas, bahwa pemakai pertama dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kalau sudah pernah makai atau apa lagi pengedar ya tetap kita proses hukum sebagaimana biasanya," ucapnya mantap.

Dikatakan Kajari, penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kejari tetap mengacu pada Peranturan Jaksa Agung (Perja) 15 tahun 2020 yang didalam nya tetap dilakukan secara kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara.

"Maka setiap perkara harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, baru bisa kita ajukan untuk penyelesaian melalui restorative justice," tandasnya.