Ketua DPD Pekat IB Merangin

Bukti Rekaman Oknum Komisioner KPU Merangin Akan Dibawa DPD Pekat ke DKPP

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRANSATU.ID, MERANGIN –Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus netral dalam pelaksanaan pemilihan legislatif wajib mengsukseskan secara adil.

Namun berbeda dengan KPU, berapa oknum komisioner berpihak kepada salah satu calon, hingga kabar itu tersebar luas ke publik.

Seperti rekaman oknum Komisioner Merangin diduga NQ mengintruksikan PPK memindahkan suara Partai ke salah satu caleg DPR – RI Dapil Jambi, yakni Bursah Zarnubi (BZ) lembaga dinakhodai Albert Trisman bak dilanda badai dahsyat.

Tak pelak, dengan adanya itu cukup membuktikan KPU Kabupaten Merangin, dinilai tidak netral menjalankan amanah sebagaimana yang tertuang dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Gara – gara hal itu membuat ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Merangin, Yuzerman menilai marwah dan harga diri lembaga penyelengara sudah tergadai bak “,Pelacur Politik,” oleh oknum Komisioner demi politik kepentingan, kendati Ketua KPU Merangin Alber Trisman menangkis bukti kecurangan melalui beberapa media katanya sudah menjalankan amanah sudah sungguh – sungguh dan sesuai aturan undang -undang.

“Ya, katanya kerja Profesional dan sesuai aturan dan undang – undang memang betul. Tapi nyatanya yang diluar aturan juga dimainkan.Rekaman percakapan Komisioner mengintruksikan PPK memindahkan suara Partai ke suara caleg DPR – RI itu sudah membuktikan KPU itu bermain, itu artinya Marwah lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Merangin sudah dijual dengan caleg,”tegas Yuzerman.

Dengan adanya Intruksi ini, Yuzerman menduga, disinyalir kuat ada kesepakatan jahat antara Komisioner dan caleg DPR – RI tersebut demi kepentingan mereka agar saling menguntungkan.

“Kalau tidak ada kesepakatan antara Komisioner dan caleg itu tidak mungkin.Pastilah ada, kalau tidak, mana mau oknum penyelengara senekat ini, kita lagi mencari bukti tambahan jangan – jangan ada transaksi dana dalam kasus ini,” tambah Yuzerman.

Yuzerman, berjanji bukti rekaman percakapan yang ada ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

“Bukti rekaman ini kita antar lansung ke DKPP. Nanti kita kawal prosesnya sampai selesai,”jelas Yuzerman.

Selain itu, orang kerap dipanggil Buyung Pahit ini, meminta Kepolisian Resor Merangin menyelidiki atau memanggil pihak oknum Komisioner. Karena selain dinilai sudah melanggar etik, sebagai penyelenggara Independen dalam kasus ini terdapat dugaan pidana.

“Kita berharap, pihak aparat khususnya Polres Merangin mengusut tuntas kasus. Biar terang benderang.”ungkap Yuzerman.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Albert Trisman dikonfirmasi pendapatnya terkait tudingan DPD PEKAT IB, Yuzerman bahwa KPU Merangin tidak memiliki marwah lagi akibat rekaman itu, jawabannya seolah olah tidak nyambung. Lain yang ditanya, lain pula yang dijawab.

“Yang jelas KPU Merangin dalam Proses Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan ini dilakukan secara terbuka profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan disaksikan banyak pihak baik dari masyarakat maupun dari saksi peserta pemilu serta dari pengawas pemilu sebagai peserta dalam rapat pleno terbuka,” begitu jawaban Albert.

“Menyikapi isu yg berkembang kalau memang kemudian ada pergeseran suara sebagai mana yang diberitakan bisa kita lakukan pencocokan data di pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten baik data dari saksi peserta pemilu maupun data dari Bawaslu,” tukasnya.

Sumber : Jurnalone.com

Baca Juga :  Bawaslu Akan Garap Rekaman Komisioner KPU Merangin
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Publik Mulai Soroti PAW Anggota DPRD Merangin dari NasDem Ada Status ASN PPPK
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page