Seharusnya, pelayan sama semua, sama-sama membutuhkan uang untuk dicairkan.
"Kedepannya kita berharap Rerequest kita jangan dibedakan mau itu bos emas mau pun agen Briling BRI,"harapannya.
Sementara salah satu satpam saat minta nomor kepala bank BRI bisa dikonfirmasi malah meminta kepada awak media Briling mana yang mengeluh, karena Briling BRI itu punya persatuan.
Baca Juga:Mak Mak Batang Masumai Dak Usah Nalim Nilwan Kasih Duit dan Baju, Pasti Kami Cucuk Nomor 1
Sedangkan Kewajiban pers untuk melindungi sumber informasi diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun pihak manajemen BRI unit rantau panjang Tabir belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
