Transatu.id, Pamekasan – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCA) Waru, Kabupaten Pamekasan, resmi mengeluarkan surat edaran pada Jumat (29/8/2025) terkait hasil Lomba Karnaval tingkat SD/MI hingga SMA/sederajat yang digelar pada Rabu (27/8/2025) dalam rangka memperingati HUT RI ke-80.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kapolsek Waru AKP Edi Sugiantoro, Camat Waru Muhammad Lis Ikhwan, dan Danramil 0826/10 Kapten Inf Mulyono, FORKOPIMCA memutuskan untuk mengembalikan keputusan dewan juri yang telah diumumkan dan disebarluaskan sebelumnya.
“Mengembalikan keputusan dewan juri Lomba Karnaval SD/MI s.d SMA/sederajat yang telah diumumkan dan disebarluaskan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Surat edaran ini bersifat final dan mengikat seluruh peserta lomba, baik dari tingkat SD/MI maupun SMA/sederajat, serta berlaku bagi khalayak umum.
Meski tidak dijelaskan secara rinci alasan pembatalan keputusan juri, FORKOPIMCA menegaskan bahwa keputusan ini harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,”
Dengan keputusan ini, peserta lomba dan masyarakat diimbau untuk memaklumi dan mengikuti arahan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, media transatu.id telah melansir berita dengan judul "Waw! Kecamatan Waru Jadi Sorotan, Selain Acara Jalan Santai Duga Bau Bisnis, Kini Warga Audiensi Soal Kasus Lain"
Pamekasan - Saat gencar-gencarnya sorotan masyarakat terkait acara jalan santai kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 di kecamatan waru karena adanya indikasi bisnis dalam acara tersebut kini muncul persoalan baru yang merupakan bagian dari rangkaian acara agustusan.
Kali ini Sejumlah massa mendatangi kantor kecamatan waru terkait dugaan permainan pihak penyelenggara acara agustusan di kecamatan waru.