PMII Pamekasan Nilai Revisi UU Kejaksaan Sarat Kepentingan Kekuasaan, Bukan Reformasi Penegakan Hukum
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Rencana revisi Undang-Undang Kejaksaan kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan, yang menilai bahwa revisi tersebut dinilai lebih mengakomodasi kepentingan kekuasaan dibandingkan semangat reformasi hukum.
Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi, menyebut bahwa revisi UU Kejaksaan yang memuat penguatan kewenangan jaksa, khususnya dalam aspek pengendalian perkara (asas dominus litis), justru mengarah pada sentralisasi kekuasaan hukum yang berbahaya bagi prinsip keadilan.
“Revisi ini tampaknya lahir bukan dari kebutuhan rakyat atau aspirasi korban ketidakadilan, tapi dari semangat memperluas kewenangan lembaga secara sepihak. Penegakan hukum justru makin kabur bila semua dikendalikan oleh jaksa sejak awal,” kata Homaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Menurutnya, dalam sistem hukum modern yang sehat, kekuasaan penegakan hukum harus tersebar secara fungsional dan saling mengontrol. Namun dengan adanya dominasi kejaksaan yang berperan dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dikhawatirkan akan menciptakan “hakim bayangan” di tubuh kejaksaan.
"Asas dominus litis ini memberi sinyal buruk. Seolah jaksa bukan hanya sebagai penuntut umum, tapi juga sebagai pengendali seluruh proses hukum. Maka di mana ruang independensi aparat lain seperti penyidik, dan yang paling penting, ruang hakim untuk mengadili dengan merdeka?” ujarnya.
PC PMII Pamekasan juga menyoroti bahwa revisi ini dilakukan dalam iklim politik nasional yang sarat kepentingan. Homaidi menilai, tanpa partisipasi publik yang luas, perubahan undang-undang semacam ini hanya akan melahirkan praktik hukum yang eksklusif dan jauh dari nilai keadilan substantif.
"Revisi undang-undang semestinya bukan untuk memperkokoh dominasi lembaga tertentu, melainkan untuk memperbaiki integritas sistem hukum. Jika jaksa terlalu kuat tanpa mekanisme pembatasan dan pengawasan, maka reformasi hukum hanya akan menjadi jargon kosong,” tegasnya.
Sebagai organisasi gerakan mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai keadilan, PMII Pamekasan menegaskan penolakannya terhadap upaya revisi yang tidak transparan dan tidak partisipatif. Homaidi mengajak masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mengawasi proses legislasi yang strategis ini.
“Kita harus waspada. Jika kewenangan jaksa diperluas tanpa kejelasan akuntabilitas, maka ke depan kita akan menghadapi sistem hukum yang represif dan antikritik. Ini berbahaya bagi demokrasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, revisi UU Kejaksaan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan salah satu poin yang menuai kritik adalah penguatan posisi kejaksaan sebagai pemegang kendali penuh dalam proses penegakan hukum pidana. Sejumlah lembaga pengawas dan akademisi telah menyuarakan penolakan serupa.(*)
Satreskrim Polres Sumenep Sidak Tiga SPBU, Antisipasi Kecurangan Isi BBM
Peringati HPI, Anggota DPRD Jateng Sosialisasi Non Perda Perempuan Dalam Pembangunan
SMA Al-Itsbatiyah Darul Ulum Banyuanyar Resmikan Peta Adab, Fasilitasi Siswa Belajar Ilmu Falak