Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Kasi Datun Bambang Irawan menjelaskan bahwa selain bantuan hukum Kejari Bandar Lampung juga melakukan pendampingan hukum terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah kota Bandar Lampung, dan dalam waktu dekat Tim JPN Kejari akan melakukan mediasi dengan wajib pajak reklame yang menunggak, oleh karena itu kedepan agar para wajib pajak untuk berkomitmen melaksanakan kewjibannya.
Sebagai informasi dalam kegiatan mediasi tersebut, tim Jaksa pengacara negara (JPN) yang hadir dan bertugas diantaranya Bambang Irawan, S.H, M.H sebagai Kepapa Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, S.H, M.H, Togiana Febriyanti, S.H, M.H, Astri Wijayanti, S.H, M.H, Oktavia Mustika, S.H, M.H dan Fiona Salfadila Hasan, S.H, M.H. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT