Tak hanya itu, agenda bantuan non litigasi ini sebagai implementasi dari salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) bidang Datun yang bertujuan sebagai optimalisasi kinerja bidang Datun, dan sebagai upaya pemulihan keuangan negara serta penindakan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan, khususnya dalam hal ini agar wajib pajak dapat tertib akan pembayaran pajak daerah yang menjadi daya ungkit dalam rangka Optimalisasi peningkatan PAD, sehingga dapat meningkatkan pembangunan strategis pada daerah dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.
Dari kegiatan mediasi ini, merealisasikan pemulihan tunggakan pajak PBB-P2 Kota Bandar Lampung periode 11 Juni sampai dengan sekarang mencapai nilai yang fantastis sebesar Rp. 2.668.755.448 (dua milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), data yang dihimpun terkait PAD ini akan terus bertambah karena proses mediasi yang dilakukan oleh Jaksa pengacara negara (JPN) terus berjalan.
Untuk diketahui, kinerja Kejari Bandar Lampung berupa bantuan hukum litigasi sebanyak 2 (dua) surat kuasa khusus (SKK) dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) SKK, dan telah berhasil memulihkan keuangan daerah/negara realisasi dari tugas dan fungsi berupa bantuan hukum bidang Datun Kejari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan beberapa Badan/Lembaga serta BUMN yaitu periode Januari sampai dengan 03 Juli 2025 dengan total sebesar Rp. 5.361.456.759,- (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah). Adapun realisasi pemulihan keuangan negara/daerah ini akan terus mengalami penambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya