Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dibawah komando Plt. Kajari Bandar Lampung Nurmajayani, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H kembali melaksanakan bantuan hukum non litigasi berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, dalam bentuk mediasi dengan wajib pajak (WP) dalam kategori menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan (P2), pada Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang dipusatkan di ruang mediasi Datun Kejari Bandar Lampung.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri beberapa orang wajib pajak yang merupakan wajib pajak perorangan dan bidang usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dalm kategori menunggak membayar pajak PBB-P2. Adapun mediasi tersebut dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai upaya preventif Kejaksaan untuk mendukung kepatuhan perpajakan daerah serta memperkuat penerimaan asli daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya