Melihat dari aspek geografis yang ada di Madura khususnya di kabupaten pamekasan sebagai instrumen mendorong kemajuan ekonomi di daerah tersebut tentu hal ini akan menjadi hal paling fundamental untuk di kelola pemerintah sehingga pertambangan yang ada di kabupaten pamekasan bisa di pelihara oleh pemerintah sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dalam sektor perekonomian.
Namun disisi lain dalam unsur kajian data, bahwa dalam aspek sumber daya alam terutama dalam sektor galian c masih banyak di kabupaten Pamekasan yang tidak mengantongi izin beroperasi, padahal dalam penerapan perizinan pertambangan sudah diatur dalam Undang-Undang no 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang no 4 tahun 2009 dalam BAB VII Pasal 36 ayat 1 dan 2.
Banyaknya pelaku penambang tanpa menghiraukan aturan tersebut menyebakan masyarakat terdampak dengan adanya banjir yang terjadi di kecamatan palengaan kabupaten pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







