Sementara itu, dalam kesempatan yang lain Kadisnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan oleh perusahaan untuk mengadu ke Disnaker Kota Surabaya maupun Disnaker Jatim.
“Bagi karyawan/pegawai yang merasa dirugikan oleh perusahaan, silahkan mengadukan nasibnya ke Disnaker Kota maupun Provinsi,” singkat Zaini saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai berita ini diturunkan, awak akan mengkonfirmasi pihak HRD dan dinas terkait demi keberimbangan sebuah pemberitaan.