“Kami tegas urusan netralitas ini, apabila ditemukan penyelenggara dari tingkat kabupaten hingga TPS ada yang terindikasi bahkan terbukti tidak netral, maka dengan tegas akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pamekasan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT