“SPP di terbitkan oleh Syahbandar, yang sebelumnya SPP terbit harus melengkapi SLO (Surat layak operasi), dan sebelum SLO harus ada Surat Kepengawakan Kapal perikanan (SKKP) yang menjadi kewenangan pelabuhan Nusantara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun yang dikeluhkan oleh masyarakat, maka nelayan minta suatu kebijakan dari pemangku kebijakan untuk mempermudah pembelian solar bagi nelayan.
“Upaya ini kami lakukan untuk mendapat rekomendasi dari pemangku kebijakan termasuk dari Polres Pamekasan,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan H.Hermanto menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Aliansi Nelayan Pamekasan, yang di ikuti oleh Dinas Kelautan, Perekonomian dan perwakilan dari Polres Pamekasan, pihaknya akan membuat langkah bagaimana kesulitan para nelayan masalah solar dalam rangka tahapan-tahapan untuk mengurai permasalahan yang di hadapi oleh para nelayan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya