Akhir Jabatan Jokowi, Politikus PDIP Percaya DPR dan Jokowi Tak akan Ubah UU MD3

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus PDIP 

Trasantu.id  Jakarta  – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Said Abdullah, mengklaim partai-partai yang saat ini ada di DPR RI telah bersepakat tidak akan mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dia meyatakan saat ini tidak ada wacana revisi beleid itu menjelang pergantian periode masa jabatan DPR.

Saat ini, Said mengatakan bahwa PDIP terus berkomunikasi dengan pimpinan fraksi-fraksi lain di DPR.

“Terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” kata Said melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut Said, dia juga percaya bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak akan menggunakan kewenangannya untuk merevisi UU MD3 melalui Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

“Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara,” ucap Said.

Selain itu, Said mengatakan dirinya memang pernah mengajukan usulan revisi UU MD3.

Wacana itu dia sampaikan terkait hak pengawasan keuangan yang dimiliki DPR. Namun, kata Said, usul tersebut ditolak oleh pimpinan DPR RI, yaitu Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Tempo mendapat kabar soal Perpu MD3 dari kalangan politikus PDIP dan dua orang yang dekat dengan Presiden Jokowi. Sumber-sumber itu menyebutkan Perpu MD3 akan digunakan untuk mengambil alih kursi ketua DPR dari PDIP.

Seperti diketahui, PDIP adalah partai pemenang Pemilu Legislatif 2024 lalu. Dalam UU MD3 Pasal 427D, disebutkan susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Merujuk pasal tersebut, PDIP bakal mengisi posisi Ketua DPR pada periode 2024-2029. Seperti yang terjadi pada 2019 lalu saat PDIP memenangkan Pemilu legislatif, maka mereka mendapat jatah kursi Ketua DPR yang diisi Puan Maharani.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar Perpu MD3 itu. Dia menyangkal jika Perpu itu kini tengah ada di meja Presiden Jokowi.

“Ada-ada saja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Pratikno membantah bahwa Perpu MD3 sebagai kartu as untuk PDIP di tengah ketegangan pasca pilpres. “Imajinatif,” ucapnya.

Baca Juga :  Gunakan Dana Pribadi, Serda Moh Taufik Belikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page