Nah, dari hasil penyelidikan awal, ada hasil pengangkapan atas pelimpahan ini yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai. Yakni sejumlah 2.880.000 batang dengan kerugian negara 2.284.545.600, dan mengamankan 3 orang diantaranya D, Z dan T.
”Pelimpahan rokok ilegal ke Bea Cukai Madura sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp. 2.284.545.600 dan 3 orang terperiksa dengan inisial D, Z dan T. Saat ini, rokok ilegal dan terperiksa sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura,“ tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kerja lambat tersebut, AKAAL Cukai atau AKtivis dan Advokat Awasi Legalitas Cukai, melalui advokat Wahyudi SH bermaksud akan Surati resmi Menteri keuangan RI dan Dirjen Bea dan Cukai. Terkait lambatnya dan tidak transparan ungkap kasus penangkapan Truk yang diduga bermuatan rokok ilegal di Pamekasan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya