"KUA Tabir sesat, ajaran dari mana yang mengatakan nikah di KUA harus menggunakan baju pengantin, Mohon Kemenag agar Abdulah peltu KUA Tabir, ini segera di evaluasi, Abdulah sudah membuat kegaduhan, dengan aturan yang benar nikah itu ibdah kenapa dpersulit"cetus F-BPM Roony.
Sementara sebelumnya berita pernah ditulis awak media Keluhan Masyarakat Rantau Panjang kecamatan Tabir Enggan ditanggapi Kantor Urusan Agama (KUA) Tabir.
Bahkan Kementerian Agama Kabupaten Merangin juga ikut tidak mau tanggapi persoalan masyarakat rantau Panjang di KUA Tabir.
Pasalnya, Masyarakat Rantau Panjang Tabir sebelumnya ingin melakukan hajat baik, malah diminta persyaratan yang tidak dimampu disanggupi masyarakat.
Seperti diungkapkan Umar bersama istri yang sudah nikah sirih, ingin miliki buku nikah yang sarat persyaratan sudah lengkap. Namun kali mereka agak keberatan syarat dari KUA Tabir.