"Kita harus bekerja lebih keras, cerdas, dan terukur. Kita harus mampu menekan dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem menuju target 0,55 persen di Kabupaten Merangin. Target ini bukan hanya angka di atas kertas, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab moral konstitusional kita kepada masyarakat," ujar Zulhifni membacakan pidato Bupati.

 

Oleh karena itu, Pemkab Merangin memberikan instruksi khusus agar penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tahun 2026 harus menetapkan prioritas lokasi intervensi yang tajam dan valid berbasis data by name by address.

Setiap SKPD juga diwajibkan untuk segera menyusun rencana aksi penanggulangan kemiskinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dan melaporkannya secara berkala setiap triwulan kepada Bupati Merangin melalui Kepala Bappeda.

 

Laporan ini nantinya akan diteruskan secara berjenjang kepada Gubernur Jambi hingga Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, jalannya rakor dan pelatihan ini juga difokuskan untuk membenahi kualitas tata kelola, ketepatan sasaran, serta regulasi pelaporan dokumen kemiskinan daerah yang selama ini kerap menghadapi kendala teknis di lapangan.

 

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Asisten I Setda Merangin, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Merangin, Kepala BPS Kabupaten Merangin, serta Tim Sekretariat Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Merangin.