Namun kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan untuk menghina.Baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam sama-sama memberikan ruang bagi kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab. Sebaliknya, keduanya juga melarang penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat manusia.Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua ucapan keras adalah penghinaan, dan tidak semua kritik dapat dipidanakan.

 

 Kritik yang berbasis fakta, argumentatif, dan bertujuan memperbaiki harus dilindungi. Sebaliknya, penghinaan yang bermuatan kebencian, perendahan martabat, dan serangan terhadap kehormatan pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi peradaban menuntut etika. Di situlah hukum dan agama bertemu: menjaga kebebasan tanpa mengorbankan kehormatan manusia.

 

Elas Anra Dermawan, S.H.

Founder LBH NADI