Untuk itu kepada para Kepsek yang sudah dilantik, diharapkan dapat menerima keputusan itu dengan ‘lapang dada’, demi pengabdian. Namun Misrinadi juga tidak memaksa dan memberikan opsi mundur secara terbuka.

 

‘’Jika tidak menerima (penempatan) itu, gampang saja. Cukup membuat surat pernyataan mengundurkan diri secara tertulis dan sampaikan ke Kepala Dinas atau bidang terkait. Kepsek itu sejatinya adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin. Kalau tidak siap, silakan kembali jadi guru biasa,’’tegas Misrinadi.

 

Meski demikian, Misrinadi mengingatkan ada konsekuensi administratif dan sanksi sistemis yang sangat berat bagi kepsek yang menolak tugas atau mengundurkan diri dari keputusan pelantikan itu.

 

‘’Kepala Sekolah yang mundur, akan dikembalikan menjadi guru biasa. Kami akan mempertimbangkan untuk menyelamatkan jam mengajar guru tersebut. Namun, untuk penempatan bisa saja di sekolah asal atau di sekolah lain yang memiliki jam mengajar.

 

Tapi kepsek yang mundur itu jelas Misrinadi, secara sistem mereka tidak akan bisa lagi diangkat menjadi kepala sekolah di masa yang akan datang. Aturan ini juga berlaku untuk pejabat struktural.