IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Korban kehilangan, Ali Wahdi dan Sulimah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Anak Korban kehilangan, Ali Wahdi dan Sulimah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Perempuan buta huruf, Sulimah semula diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik, tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka oleh Polsek Kadur, Pamekasan, Madura.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur merupakan buntut dari kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.150.000 rupiah yang sedang ditangani Polsek Larangan.

Dalam kasus pencemaran nama baik terdapat dua tersangka, yakni Ali Wahdi selaku anak dari korban kehilangan dan Sulimah, sepupu pelapor inisial KLS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang ke 3 di pengadilan negeri Pamekasan, Selasa (15/04/2025).

Dalam proses hukum kasus tersebut di Polsek Kadur, ditemukan sederet kejanggalan saat pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

Baca Juga :  Gelar Muscab I dan Pelantikan, Surahmat Nahkoda Baru Pemuda Pancasila Pamekasan Periode 2024-2029

Pasalnya, saat pemeriksaan saksi kedua kalinya, kamis 28 November 2024, kebetulan hanya Ali Wahdi yang bisa datang memenuhi panggilan Polsek Kadur, sedangkan Sulimah sedang berhalangan tidak bisa hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Pada Senin 02 Desember 2024, Sulimah mendatangi Polsek Kadur untuk memenuhi pemeriksaan saksi yang sempat tertunda.

Saat pemeriksaan tersebut, Sulimah yang diketahui buta huruf atau tidak tau membaca malah tidak diperkenankan minta tolong sama keluarga yang mengantarnya untuk membacakan BAP, sebelum ditanda tangani.

“Saya tidak diperbolehkan oleh penyidik untuk minta tolong sama Fendi (keluarga yang mengantar) dalam membacakan BAP, malah disuruh langsung tanda tangan saja,” ungkap Sulimah dengan kesal.

Baca Juga :  Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Tidak hanya itu saja, saat mau pulang dari pemeriksaan itu, tiba-tiba sulimah disodorkan dua surat pemanggilan lagi, satu milik sulimah sendiri, satu lagi titip untuk disampaikan kepada Ali Wahdi.

“Saya kaget dapat surat lagi mas, baru selesai diperiksa sudah mau diperiksa lagi, apalagi pas diliat isinya sudah sebagai tersangka” ujarnya dengan kaget.

Padahal, dalam penetapan tersangka biasanya diputuskan melalui gelar perkara, tidak semerta-merta dalam waktu yang bersamaan melakukan pemeriksaan saksi langsung penetapan tersangka.

Ketika surat panggilan tersangka diberikan bersamaan dengan waktu pemeriksaan saksi, kemudian kapan Polsek Kadur melakukan gelar untuk menetapkan Sulimah dan Ali Wahdi sebagai tersangka.

Baca Juga :  IKA PMII Kota Malang Adakan Halal Bihalal Zona Pamekasan

“Saya orang tidak tau apa-apa mas, bantu kami mas, semoga hukum selalu berpihak kepada yang benar,” tutup Sulimah dengan wajah lesu.

Saat itu, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah, penyidik Brigpol Ahmad Khairul Alam dan Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, mengetahui Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi

Saat AKP Tamsil Efendi menjabat Kapolsek Kadur,  dikonfirmasi berbagai kejanggalan proses hukum pencemaran nama baik, malah menyarankan untuk menempuh jalur hukum melalui Pra Peradilan.

“Dalam permasalahan ini, kami sudah sesuai SOP dan kasus sedang sidang di pengadilan. Apabila ingin lebih detail dan jelas, disarankan untuk ajukan pra peradilan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru