Hadiri Bukber Perhimpunan Pemilik Ijin Khusus Senjata Api Beladiri, Bamsoet Tegaskan Beri Sanksi Anggota yang Salah Gunakan Senjata Api*

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*JAKARTA* – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo, menuturkan DPP PERIKHSA akan beri sanksi tegas terhadap anggota yang salah gunakan kepemilikan ijin khusus senjata api bela diri dengan pemecatan dan sanksi pidana berat. Karena ijin khusus kepemilikan senjata api bukan untuk gaya-gayaan atau ugal-ugalan, tapi bertujuan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/1948 dan UU Darurat 12/1951 serta UU 2/2002 dan Perkapolri 1/2022.

Baca Juga :  Banyak Permasalahan, GMNI Jambi Miminta Gubernur untuk evaluasi Kinerja

Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini juga menuturkan bahwa PERIKHSA kembali akan menyelenggarakan Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri pada tanggal 25-27 Juli 2025 di Bali. Acara tahunan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana penting untuk meningkatkan keterampilan, kesadaran keamanan, dan solidaritas antar anggota PERIKHSA serta pemegang Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) di seluruh Indonesia. Dengan terus mengadakan lomba asah keterampilan penggunaan senjata api beladiri, PERIKHSA membuktikan komitmennya untuk menciptakan komunitas pemegang senjata api yang profesional, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page