DPR Hapus Tugas TNI Bantu Atasi Narkoba dari Revisi UU TNI

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Kompas.com

Foto ilustrasi Kompas.com

JAKARTA, Transatu.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR menghapus usulan pemerintah yang meminta TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

“Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata Anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” kata politikus PDI-P tersebut.

Keputusan menghapus klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 dari 16 kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujar Hasanuddin.

Di sisi lain, Hasanuddin mengatakan bahwa yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah Pasal 39 soal netralitas TNI. Pasal 39 itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu serta jabatan politis lainnya.

Revisi UU TNI, Dulu PDI-P Menolak Kini Mendukung, Mengapa? Baca juga: Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16 Usulan tersebut terkait dengan operasi non-militer yang ada di Pasal 7 ayat 2, tetapi pasal itu telah dihapus. Ada Apa di ”Kompas” Edisi Jumat, 14 Februari 2025 Artikel Kompas.id Keputusan menghapus klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam. Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 dari 16 kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujar Hasanuddin. Baca juga: Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki TNI Aktif Berkurang Jadi 15, KKP Out Di sisi lain, Hasanuddin mengatakan bahwa yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah Pasal 39 soal netralitas TNI. Pasal 39 itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu serta jabatan politis lainnya. “Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” urai legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut. Diketahui, ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Pasal 3 mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun, dan Pasal 47 berkaitan dengan prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan sipil.(*)

Baca Juga :  Bersama 2 Anggota Koramil 0826/07 Pengantenan, Batituud Latihkan PBB Di Kampus INSTITUT Al-Khairat
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page