Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah, Anwar Sadad Dipecat DPP Partai Gerindra

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Jakarta – Sejumlah Pemuda mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemaki) menuntut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur (DPD Gerindra Jatim), Anwar Sadad, dipecat DPP Partai Gerindra karena diduga terlibat korupsi dana hibah.

Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPP Partai Gerindra, Jl. Harsono RM No.54, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada jumat (24/2/2023).

Baca Juga :  Akhir Jabatan Jokowi, Politikus PDIP Percaya DPR dan Jokowi Tak akan Ubah UU MD3

Faiz, koordinator lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur sangat terang benderang, ia meminta langkah tegas DPP Gerindra untuk memecatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai bentuk kepedulian kami terhadap partai Gerindra, maka terduga koruptor dana hibah yang juga ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad harus diberikan sanksi tegas oleh DPP Gerindra dengan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” katanya.

Baca Juga :  Dukung Pahlawan Devisa, bank bjb Tandatangani MOU dengan BP2MI, Beri Pembiayaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page