Wamendagri Pesan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Apa Bila Melakukan Berapa Hal

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah

Magelang, Transatu.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meski dipilih oleh rakyat.

“Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) sampaikan, kepala daerah itu walau dipilih oleh rakyat, tetapi bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang. Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti,” kata Bima Arya kepada wartawan di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Bima Arya menjelaskan, beberapa alasan yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan, antara lain tidak melaksanakan program prioritas nasional, bepergian ke luar negeri tanpa izin, atau melakukan perbuatan tercela.

“Kepala daerah bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan program prioritas nasional, tidak izin ketika keluar negeri, atau melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.

Bima Arya mengingatkan agar para kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan amanah mereka. Pasalnya, ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.

“Jangan sampai ketentuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Kepala daerah harus menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan,” tutup Bima Arya yang menyebut kepala daerah terpilih bisa diberhentikan.(*)

Baca Juga :  Babinsa Potoan Laok Kopka Mukhlisin Sumbang Tenaga Dalam Pengeboran Sumber Air
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page