IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Kades Kohod Bersama 3 Orang Lainya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Dengan Yang Lain?

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. Selasa, 18/02/2025 (Dok. Yanto)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. Selasa, 18/02/2025 (Dok. Yanto)

Kabupaten Tangerang, Transatu – Akhirnya setelah menunggu cukup bukti – bukti, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang juga turut dihadiri pihak Eksternal.
“Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, kami seluruh Penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan Empat orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (18/02/2025).

Baca Juga :  Aktivis BMM Kecam Tambang Ilegal Perusak Lingkungan di Pamekasan

“Biar enak kita sebutkan Inisal saja ya, ? Dengan ini menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (Sedkes Kohod,) Saudara SP selaku Penerima Kuasa, dan Saudara CE selaku penerima. Mereka secara resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Keempat tersangka, terbukti secara langsung terlibat dalam melakukan pemalsuan Surat Permohonan Hak atas tanah, dan Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak Tahun 2023.

“Mereka secara bersama – sama telah membuat dan menggunakan Surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah, Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah, Surat keterangan pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan Sertifikat dari warga Desa Kohod dan Dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru