Prabowo Perintahkan Polri Hingga KPK Sikat Koruptor Jika Lewat 100 Hari Kerja

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo

Presiden Prabowo

Transatu.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau kepada seluruh aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga KPK untuk menindak para koruptor yang mengemplang uang negara.


Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat pidato dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabaya, Senin (10/2). Prabowo mengaku telah berupaya mengajak para koruptor secara baik-baik untuk mengembalikan uang yang mereka rampas dari negara.

“Saya selalu mengajak kebaikan, saya selalu mendekati dengan cara yang… saya ingin kerukunan. Tapi kalau maling, enggak usah diajak rukun,” kata Prabowo.

Ia berharap ajakannya disambut baik selama 100 hari masa kerjanya sebagai presiden. Menurut Prabowo, selama 100 hari awal masa kerja ia telah ingin para koruptor mengembalikan uang hasil curian kepada negara.

“Saya ingin mengajak kebaikan. Saya mau mendekati dengan baik. Saya katakan sudah 100 hari, mbok sadar, mbok bersihkan diri. Hai, koruptor-koruptor, yang kau curi mbok kembaliin, untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang enggak malu. Tapi, mbok ya kau kembaliin,” ujarnya lagi.

“Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari. Ini sudah 100 berapa hari ya? Apa boleh buat, ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan,” kata dia.

Prabowo menyebut kini rakyat Indonesia sudah tidak mau lagi kekayaan negara terus menerus dicuri para koruptor.

Ia pun menyatakan bahwa rakyat Indonesia kini sudah tidak bisa dibohongi lagi.

Kemudian ia menyinggung langkah efisiensi anggaran yang ia ambil. Prabowo mengaku kebijakan itu diambil untuk menghemat anggaran negara dan mempergunakannya untuk kepentingan rakyat luas.

Ia mengaku ada pihak yang melawannya buntut upaya efisiensi APBN tersebut.

Ia menjelaskan mengambil langkah itu untuk melakukan penghematan pengeluaran-pengeluaran kementerian/lembaga yang dinilai tidak perlu alias mubazir.

“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” ucapnya.

Sumber : CNN

Baca Juga :  Prajurit Kodim 0826/Pamekasan Latihan Beladiri Taktis TNI AD 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page