4 Orang Mafia Narkoba Warga Jambi Secepatnya Jalaini Hukuman

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang warga Jambi Mafia Narkoba segera jalani Hukuman

Empat orang warga Jambi Mafia Narkoba segera jalani Hukuman

Transatu.id – Empat anggota mafia narkoba jaringan internasional asal Jambi diserahkan tim penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Tersangka beserta berkas perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang itu diterima JPU Kejati Jambi Muhammad Asri dkk, di Jambi, Senin (10/2/2025).

“Hari ini kami dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari Jambi telah menerima pelimpahan berkas perkara lengkap bersama tersangka atau P21 dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi,” ujar Asri.

Tersangka dan berkas perkaranya yang telah dilimpahkan penyidik Mabes Polri kepada JPU tersebut, yakni Didin alias Diding Bin Tember dan Helen Dian Kisnawati yang sudah dilakukan pra rekonstruksi pada beberapa hari lalu.

Tersangka Diding dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Helen selain pasal dalam UU Narkotika, juga dikenakan UU TPPU.

Adapun dalam kasus TPPU dalam kaitannya dengan perkara narkotika Helen dan Diding, tersangkanya Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin.

Kedua tersangka juga telah diserahkan oleh penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi kepada JPU.

Asri mengatakan setelah dipelajari dan periksa, berkas keempat tersangka narkotika dan TPPU tersebut dianggap lengkap dan diterima JPU.

“Para tersangka kini kami tahan di Lapas untuk melengkapi pemberkasan dakwaan mereka agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan,” kata Asri.

Keempat tersangka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan dan seterusnya sampai berkas perkara disidangkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.(*)

Sumber : Jpnn

Baca Juga :  Babinsa Serda Didik HG Pererat Silaturahmi Melalui Program Babinsa Masuk Dapur
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025
Siap – Siap 5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Minggu, 2 November 2025 - 11:18 WIB

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page