4 Orang Mafia Narkoba Warga Jambi Secepatnya Jalaini Hukuman

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang warga Jambi Mafia Narkoba segera jalani Hukuman

Empat orang warga Jambi Mafia Narkoba segera jalani Hukuman

Transatu.id – Empat anggota mafia narkoba jaringan internasional asal Jambi diserahkan tim penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Tersangka beserta berkas perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang itu diterima JPU Kejati Jambi Muhammad Asri dkk, di Jambi, Senin (10/2/2025).

“Hari ini kami dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari Jambi telah menerima pelimpahan berkas perkara lengkap bersama tersangka atau P21 dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi,” ujar Asri.

Tersangka dan berkas perkaranya yang telah dilimpahkan penyidik Mabes Polri kepada JPU tersebut, yakni Didin alias Diding Bin Tember dan Helen Dian Kisnawati yang sudah dilakukan pra rekonstruksi pada beberapa hari lalu.

Tersangka Diding dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Helen selain pasal dalam UU Narkotika, juga dikenakan UU TPPU.

Adapun dalam kasus TPPU dalam kaitannya dengan perkara narkotika Helen dan Diding, tersangkanya Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin.

Kedua tersangka juga telah diserahkan oleh penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi kepada JPU.

Asri mengatakan setelah dipelajari dan periksa, berkas keempat tersangka narkotika dan TPPU tersebut dianggap lengkap dan diterima JPU.

“Para tersangka kini kami tahan di Lapas untuk melengkapi pemberkasan dakwaan mereka agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan,” kata Asri.

Keempat tersangka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan dan seterusnya sampai berkas perkara disidangkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.(*)

Sumber : Jpnn

Baca Juga :  Diduga Jadi Sarang Maksiat, Ratusan Warga Porak Poranda Tempat Karaoke di Pamekasan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page