IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

4 Orang Mafia Narkoba Warga Jambi Secepatnya Jalaini Hukuman

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang warga Jambi Mafia Narkoba segera jalani Hukuman

Empat orang warga Jambi Mafia Narkoba segera jalani Hukuman

Transatu.id – Empat anggota mafia narkoba jaringan internasional asal Jambi diserahkan tim penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Tersangka beserta berkas perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang itu diterima JPU Kejati Jambi Muhammad Asri dkk, di Jambi, Senin (10/2/2025).

“Hari ini kami dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari Jambi telah menerima pelimpahan berkas perkara lengkap bersama tersangka atau P21 dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi,” ujar Asri.

Tersangka dan berkas perkaranya yang telah dilimpahkan penyidik Mabes Polri kepada JPU tersebut, yakni Didin alias Diding Bin Tember dan Helen Dian Kisnawati yang sudah dilakukan pra rekonstruksi pada beberapa hari lalu.

Tersangka Diding dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Helen selain pasal dalam UU Narkotika, juga dikenakan UU TPPU.

Adapun dalam kasus TPPU dalam kaitannya dengan perkara narkotika Helen dan Diding, tersangkanya Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin.

Kedua tersangka juga telah diserahkan oleh penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi kepada JPU.

Asri mengatakan setelah dipelajari dan periksa, berkas keempat tersangka narkotika dan TPPU tersebut dianggap lengkap dan diterima JPU.

“Para tersangka kini kami tahan di Lapas untuk melengkapi pemberkasan dakwaan mereka agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan,” kata Asri.

Keempat tersangka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan dan seterusnya sampai berkas perkara disidangkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.(*)

Sumber : Jpnn

Baca Juga :  Disdikbud Pamekasan Sosialisasi Festival Edukasi Museum Mandhilaras 2023
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru