4 Orang Mafia Narkoba Warga Jambi Secepatnya Jalaini Hukuman

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang warga Jambi Mafia Narkoba segera jalani Hukuman

Empat orang warga Jambi Mafia Narkoba segera jalani Hukuman

Transatu.id – Empat anggota mafia narkoba jaringan internasional asal Jambi diserahkan tim penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Tersangka beserta berkas perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang itu diterima JPU Kejati Jambi Muhammad Asri dkk, di Jambi, Senin (10/2/2025).

“Hari ini kami dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari Jambi telah menerima pelimpahan berkas perkara lengkap bersama tersangka atau P21 dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi,” ujar Asri.

Tersangka dan berkas perkaranya yang telah dilimpahkan penyidik Mabes Polri kepada JPU tersebut, yakni Didin alias Diding Bin Tember dan Helen Dian Kisnawati yang sudah dilakukan pra rekonstruksi pada beberapa hari lalu.

Tersangka Diding dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Helen selain pasal dalam UU Narkotika, juga dikenakan UU TPPU.

Adapun dalam kasus TPPU dalam kaitannya dengan perkara narkotika Helen dan Diding, tersangkanya Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin.

Kedua tersangka juga telah diserahkan oleh penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi kepada JPU.

Asri mengatakan setelah dipelajari dan periksa, berkas keempat tersangka narkotika dan TPPU tersebut dianggap lengkap dan diterima JPU.

“Para tersangka kini kami tahan di Lapas untuk melengkapi pemberkasan dakwaan mereka agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan,” kata Asri.

Keempat tersangka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan dan seterusnya sampai berkas perkara disidangkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.(*)

Sumber : Jpnn

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Merangin, Buat Sekok Bagi Tiga Pengkondisian
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Tampak Suku Kubu dari pihak Roni bersiap melakukan penyerangan

Hukum dan Kriminal

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Senin, 20 Okt 2025 - 00:31 WIB

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

You cannot copy content of this page