TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pamekasan, Madura, menanggapi terkait izin tempat karaoke Putri dan King One.
Pasalnya, kedua tempat karaoke tersebut mengantongi izin tempat hiburan melalui Online single submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufikurrachman menyampaikan bahwa semua usaha yang mempunyai resiko rendah menurut regulasi seperti usaha tempat hiburan atau karaoke, pasti akan terbit izinnya dari pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







