Janji Nikahi, Ketua KPU Hasyim PPLN Den Haag saat Paksa Hubungan Badan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi Ketua KPu RI

Jakarta, Transatu.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berjanji untuk menikahi anggota PPLN Den Haag ketika memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Janji tersebut dilontarkan Hasyim ketika korban sudah beberapa kali menolak ajakan Hasyim untuk melakukan hubungan badan.

“Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).

DKPP menjelaskan pemaksaan hubungan badan yang dilakukan Hasyim itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sela-sela KPU menggelar Bimtek PPLN di Amsterdam.

“3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam,” tulis DKPP.

“Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan,” sambungnya.

Usai melakukan pemaksaan hubungan badan, Hasyim kemudian menulis surat pernyataan yang turut dibubuhi tanda tangan dirinya di atas materai. Surat tersebut ditulis Hasyim atas desakan korban yang terus menagih janji Hasyim untuk menikahi korban pasca memaksa berhubungan badan.

Surat itu dibuat dan ditanda tangani Hasyim pada 5 Januari 2024 yang berisi 5 poin. Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan. Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Pernyataan Lengkap Hasyim Asy’ari Usai Dipecat Buntut Kasus Asusila
Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7).

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” ujar Hasyim.

Sumber : CNN

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Raih Penghargaan sebagai Tokoh Pembina Koperasi Terbaik
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page