Ketua DPD Pekat IB Merangin

Bukti Rekaman Oknum Komisioner KPU Merangin Akan Dibawa DPD Pekat ke DKPP

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRANSATU.ID, MERANGIN –Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus netral dalam pelaksanaan pemilihan legislatif wajib mengsukseskan secara adil.

Namun berbeda dengan KPU, berapa oknum komisioner berpihak kepada salah satu calon, hingga kabar itu tersebar luas ke publik.

Seperti rekaman oknum Komisioner Merangin diduga NQ mengintruksikan PPK memindahkan suara Partai ke salah satu caleg DPR – RI Dapil Jambi, yakni Bursah Zarnubi (BZ) lembaga dinakhodai Albert Trisman bak dilanda badai dahsyat.

Tak pelak, dengan adanya itu cukup membuktikan KPU Kabupaten Merangin, dinilai tidak netral menjalankan amanah sebagaimana yang tertuang dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Gara – gara hal itu membuat ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Merangin, Yuzerman menilai marwah dan harga diri lembaga penyelengara sudah tergadai bak “,Pelacur Politik,” oleh oknum Komisioner demi politik kepentingan, kendati Ketua KPU Merangin Alber Trisman menangkis bukti kecurangan melalui beberapa media katanya sudah menjalankan amanah sudah sungguh – sungguh dan sesuai aturan undang -undang.

“Ya, katanya kerja Profesional dan sesuai aturan dan undang – undang memang betul. Tapi nyatanya yang diluar aturan juga dimainkan.Rekaman percakapan Komisioner mengintruksikan PPK memindahkan suara Partai ke suara caleg DPR – RI itu sudah membuktikan KPU itu bermain, itu artinya Marwah lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Merangin sudah dijual dengan caleg,”tegas Yuzerman.

Dengan adanya Intruksi ini, Yuzerman menduga, disinyalir kuat ada kesepakatan jahat antara Komisioner dan caleg DPR – RI tersebut demi kepentingan mereka agar saling menguntungkan.

“Kalau tidak ada kesepakatan antara Komisioner dan caleg itu tidak mungkin.Pastilah ada, kalau tidak, mana mau oknum penyelengara senekat ini, kita lagi mencari bukti tambahan jangan – jangan ada transaksi dana dalam kasus ini,” tambah Yuzerman.

Yuzerman, berjanji bukti rekaman percakapan yang ada ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

“Bukti rekaman ini kita antar lansung ke DKPP. Nanti kita kawal prosesnya sampai selesai,”jelas Yuzerman.

Selain itu, orang kerap dipanggil Buyung Pahit ini, meminta Kepolisian Resor Merangin menyelidiki atau memanggil pihak oknum Komisioner. Karena selain dinilai sudah melanggar etik, sebagai penyelenggara Independen dalam kasus ini terdapat dugaan pidana.

“Kita berharap, pihak aparat khususnya Polres Merangin mengusut tuntas kasus. Biar terang benderang.”ungkap Yuzerman.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Albert Trisman dikonfirmasi pendapatnya terkait tudingan DPD PEKAT IB, Yuzerman bahwa KPU Merangin tidak memiliki marwah lagi akibat rekaman itu, jawabannya seolah olah tidak nyambung. Lain yang ditanya, lain pula yang dijawab.

“Yang jelas KPU Merangin dalam Proses Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan ini dilakukan secara terbuka profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan disaksikan banyak pihak baik dari masyarakat maupun dari saksi peserta pemilu serta dari pengawas pemilu sebagai peserta dalam rapat pleno terbuka,” begitu jawaban Albert.

“Menyikapi isu yg berkembang kalau memang kemudian ada pergeseran suara sebagai mana yang diberitakan bisa kita lakukan pencocokan data di pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten baik data dari saksi peserta pemilu maupun data dari Bawaslu,” tukasnya.

Sumber : Jurnalone.com

Baca Juga :  Inisial F Diduga Bakar Rumahnya Sendiri Warga Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar MPR: Cek Endra Tegaskan PP Perekat Kebangsaan
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Cek Endra Serap Aspirasi dan Soroti Kebijakan Tegas Presiden di Muaro Tembesi, Warga Usulkan Pelebaran Jalan Nasional
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
DPRD Minta Gaji Honorer di OPD Harus Dibayar Kemenpan dan BKN pusat, Semua Tergantung Bupati
Fraksi NasDem DPRD Tebo Pertanyakan Unsur Politis dan Lemahnya Pengawasan Sejumlah Raperda

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar MPR: Cek Endra Tegaskan PP Perekat Kebangsaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Cek Endra Serap Aspirasi dan Soroti Kebijakan Tegas Presiden di Muaro Tembesi, Warga Usulkan Pelebaran Jalan Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page